Pentingnya memberikan santunan kepada kaum lemah sangat perlu diperhatikan dan dilaksanakan,sebagaimana tercantum dalam A. Surah Al Isra 26-27
Dalam upaya menanamkan
kepekaan untuk saling tolong-menolong tersebut, kita dapat membiasakan diri
dengan menginfakkan atau memberikan sebagian rezeki yang kita peroleh meskipun
sedikit.
1. Asbabun Nuzul
Khusus pada ayat 26-27
pada surah Al Isra ini memiliki asbabun nuzul yang diriwayatkan oleh At Tabrani
yang bersumber dari Abu Sa’id Al Khudri dan dalam riwayat ini oleh Ibnu
Marduwin yang bersumber dari Ibnu Abbas bahwa ketika turun ayat ini, Rasululah
SAW memberikan tanah di Fadak (tanah yang diperoleh Rasulullah dari pembagian
ganimah atau rampasan perang) kepada Fatimah
2. Bacaan Surah Al Isra
Ayat 26-27
(٢٦) وَءَاتِ ذَا
ٱلۡقُرۡبَىٰ حَقَّهُ ۥ وَٱلۡمِسۡكِينَ وَٱبۡنَ ٱلسَّبِيلِ وَلَا تُبَذِّرۡ
تَبۡذِيرًا
إِنَّ ٱلۡمُبَذِّرِينَ كَانُوٓاْ إِخۡوَٲنَ ٱلشَّيَـٰطِينِۖ وَكَانَ
ٱلشَّيۡطَـٰنُ لِرَبِّهِۦ كَفُورً۬ا (٢٧)
Artinya : (26) “Dan
berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya ; kepada orang
miskin dan orang yang dalam perjalanan; dan janganlah kamu menhamburkan
(hartamu) secara boros. (27) Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah
saudara-saudara setan dan setan itu sangat ingkar kepada tuhannya. “ (QS Al
Isra: 26-27)
3. Isi Kandungan
Pada ayat 26, dijelaskan bahwa selain berbakti, berkhidmat, dan menanamkan
kasih saying, cinta, dan rahmat kepada orang tua, ita pun hendaknya memberi
bantuan kepada kaum keluarga yang dekat karena mereka paling utama dan berhak
untuk ditolong.
Allah memrintahkan manusia untuk berbakti dan berbuat baik tidah hanya kepada
orang tua saja, namun masih harus berbuat baik kepada tiga golongan lain,yaitu:
a. Kepada kaum kerabat
b. Kepada orang miskin
c. Kepada orang terlantar
Pada ayat 27, Allah mengingatkan bahwa betapa buruknya sifat orang yang boros.
Mereka dikatakan sebagai saudara setan karena suka mengikuti dan sanagt penurut
kepadanya. Orang yang boros bermakna orang yang membelanjakan hartanya dalam
perkara yang tidak mengandung ketaatan.
B. Surah Al Baqarah Ayat 177
1. Asbabun Nuzul
Dalam suatu riwayat oleh
Abdurrazaq dari Ma’mar dan dari Qatadah serta riwayat Ibnu Abi Hatim yang
bersumber dari Abul aliyah menerangkan tentang kaum Yahudi yang menganggap
bahwa yang baik itu salat menghadap ke barat, sedangkan kaum Nasrani mengarah
ke timur sehingga turuklah Al Baqarah Ayat ini
2. Bacaan Surah Al
Baqarah Ayat 177
Artinya: “Bukanlah kebaikan-kebaikan itu menghadapkan ke wajah kamu kea rah
timur dan barat, tetapi kebaikan itu adalah barang siapa yang beriman kepada
Allah, hari akhirat, malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi, dan memberikan
harta yang dicintainya kepada para kerabat, anak-anak yatim, orang-orang
miskin, musafir (yang membutuhkan pertolongan), orang-orang yang meminta-minta,
dan membebaskan perbudakan, mendirikan salat, menunaikan zakat, dan orang-orang
yanmg memenuhi janjinya bila mereka berjanji, dan orang-orang yang sabar dalam
menghadapi kesempitan, penderitaan,dan pada waktu peperangan. Mereka itulah
orang-orang yang benar (imannya) dan mereka itulah orang-orang yang bertaqwa. “
(QS. Al Baqarah: 177)
3. Isi Kandungan
Yang dimaksud denagn
kebaikan pada surah Al Baqarah Ayat 177 ini adalah beriman kepada Allah, hari
akhir, malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi dan senantiasa mewujudkan
keimanannya di dalam kehidupan sehari-hari.
Contoh-contoh dari perbuatan baik tersebut antara lain sebagai berikut.
a. Memberi harta yang dicintainya kepada karib kerabat yang membutuhkannya.
b. Memberikan bantuan kepada anak yatim.
c. Memberikan harta kepada musafir yang membutuhkan.
d. Memberi harta kepada orang-orang yang terpaksa meminta-minta.
e. Memberikan harta untuk memerdekakan hamba sahaya.
f. Memjalankan ibadah yang telah diperintahkan Allah denagn penuh keikhlasan.
g. Menunaikan zakat kepada orang yang berhak menerimanya sebagaimana yang
tersebut dalam surah At Taubah Ayat 60.
h. Menepati janji bagi mereka yang mengadakan perjanjian.
Akan tetapi, terhadap janji yang bertentangan dengan hokum Allah
(syariat islam) seperti janji dalam perbuatan maksiat, maka janji itu tidak
boleh (haram) dilakukan.
Nilai amal shaleh sangat erat kaitannya denagn iman. Sebaliknya, amal saleh
bila tidak didasari dengan iman (bukan karena Allah), maka dosa itu tidak bias
ditebus dengan amal saleh sebesar apapun sehingga perbuatan-perbuatan baik yang
telah dilakukan tidaka akan bernilai (pahala) dan sia-sia. Al Quran dalam hal
ini menyatakan sebagai berikut.
a. Orang yang mati dalam kekafiran akan dihapus amalannya.
b. Orang-orang yang musyrik akan dihapus amalannya.
c. Amal perbuatan orang0orang kafir akan sia-sia.
d. Orang kafir akan ditimpakan siksa di dunia dan di akhirat.
e. Orang kafir dan musyrik akan dimasukkan ke dalam neraka.
f. Orang yang tidak beriman kepada akhirat hanya mendapatkan kehidupan dunia
saja.
C. Penerapan Sikap dan Perilaku
Pencerminan terhadap
Surah Al Isra ayat 26-27 dan Al Baqarah Ayat 177 dapat melahirkan
perilaku,antara lain sebagai berikut.
1. Bekerja dengan tekun untuk mencari nafkah demi keluarga.
2. Suka menabung dan tidak pernah berlaku boros meskipun memiliki banyak harta.
3. Menjauhi segala macam kegiatan yang sia-sia dan menghabiskan waktu percuma.
4. Suka bersedekah, khusunya terhadap orang yang kekurangan dimulai dari
keluarga dan tetangga terdekat.
5. Mempelajari ilmu agama dan mengamalkan dalam kehidupan sehari-hari.
Menyantuni Kaum Dhuafa
|
Kaum Dhuafa sendiri
adalah disebut juga Orang yang kurang mampu(Orang Miskin/anak yatim piatu)
yaitu, kaum yang kurang mampu dari segi ekonomi maupun dari segi fisik.
Keimanan adalah motor penggerak manusia untuk mengendalikan semua gerak dan
tingkah manusia dalam QS. Al-Anfal (8) : 2-4. Keimanan yang berintikan kalimat
tauhid, bukanlah kata-kata dan janji-janji yang tanpa makna, tanpa adanya
konsekwensi apapun. Akan tetapi, kalimat ini merupakan pintu masuk kedalam
bangunan islam yang kemudian membedakan antara muslim dengan yang bukan muslim
(gairu muslim).
Imam yang sudah merasuk kedalam
jiwa yang mendalam diwujudakan dalam semua aspek kehidupan seperti aspek
sosial, sebab manusia disamping sebagai makhluk individu, juga merupakan
makhluk sosial. Semua harta yang dimiliki oleh seseorang merupakan hasil kerja
dengan orang lain, bukan ”bersih” dari hasil usahanya sendirian. Oleh karena
itu, islam mengajarkan agar peduli terhadap kaum lemah (dhu’afa). Dengan
demikian akan terbentuk masyarakat yang sejahtera. Sesuai QS. Al-Hasyr (59) : dan
Az-Zuhruf (43) : 32.
Zakat adalah mengeluarkan sebagian dari
harta dengan cara dan syarat tertentu yang mencapai nisab kepada orang-orang
yang berhak menerimanya. Zakat hukumnya wajib dan termasuk rukun Islam. Zakat
diwajibkan pada tahun kedua Hijriyah setelah diwajibkannya puasa dan zakat
fitrah. Para Nabi tidak diwajibkan mengeluarkan zakat karena zakat ditujukan
untuk membersihkan harta dan badan, sedangkan para nabi sudah dibersihkan Allah
dari kotoran, harta nabi adalah titipan Allah dan mereka tidak memiliki, maka
para nabi tidak boleh diwarisi. Masalah zakat dalam al-Qur'an diulas sebanyak
83 kali, ini menunjukkan pentingnya ibadah ini.
Penerima zakat sesuai dengan ayat surah Taubah : 60 adalah sebagai berikut:
- Fakir,
yaitu mereka yang tidak mempunyai harta dan pekerjaan, untuk mencukupi
kebutuhan sehari-harinya,
- Miskin,
yaitu mereka yang mempunyai harta dan pekerjaan, namun tidak mencukupi
kebutuhan primer mereka,
- Amil
Zakat, mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat,
- Muallaf,
mereka yang baru masuk Islam,
- Hamba
Sahaya yang diberi kesempatan oleh majikannya untuk membeli dirinya,
- Mereka
yang terjerat hutang,
- Sabilillah,
untuk mujahidin di jalan Allah,
- Ibnu
Sabil, mereka yang kehabisan bekal dalam perjalanan di jalan Allah,
Zakat fitrah
adalah zakat yang dikeluarkan menjelang di akhir bulan Ramadhan. Hukumnya
wajib. Karena zakat fitrah termasuk zakat wajib, maka penerima zakat fitrah
adalah salam dengan penerima zakat.
Sedangkan sedekah adalah mengeluarkan harta, selain yang termasuk zakat, karena
Allah dan karena menolong orang yang memerlukan pertolongan. Sedekah hukumnya
sunnah. Orang-orang yang dianjurkan untuk diberi sedekah adalah:
- Kerabat
- Tetangga
- Fakir
Miskin
- Orang-orang
soleh
- Sedekah
boleh diberikan kepada orang berkecukupan dan orang fasiq demi untuk
tujuan baik.
Zakat tidak
boleh diberikan kepada orang yang nafkahnya menjadi tanggungan pemberi zakat,
seperti anak dan keturunanya, orang tua dan isteri, karena ini tidak bisa
merealisasikan maksud pemberian zakat dalam arti sesungguhnya. Zakat diberikan
kepada orang yang memerlukan, sedangkan mereka itu tidak termasuk orang yang
memerlukan, karena masih ada yang memberinya nafkah, yaitu pemberi zakat.
Namun para ulama berpendapat, boleh memberikan zakat kepada orang yang menjadi
tanggungan tersebut, apabila ia termasuk golongan orang yang terjerat hutang
atau anggota pasukan yang berjihad di jalan Allah. Artinya mereka menerima
zakat atas nama kelompok ini, bukan atas nama fakir miskin.
Pembahasan zakat secara lebih komprehensif dapat disimak di website
Pesantren Virtual
Kesimpulan :
“kita hendaknya bersyukur /
berTERIMAKASIH kepada Tuhan YME, artinya : ketika kita menerima dari Tuhan YME,
jangan lupa untuk mengasih kepada sesama”.
Comments
Post a Comment