Pentingnya Menyantuni Kaum Lemah



Pentingnya memberikan santunan kepada kaum lemah sangat perlu diperhatikan dan dilaksanakan,sebagaimana tercantum dalam A. Surah Al Isra 26-27
Dalam upaya menanamkan kepekaan untuk saling tolong-menolong tersebut, kita dapat membiasakan diri dengan menginfakkan atau memberikan sebagian rezeki yang kita peroleh meskipun sedikit.


1. Asbabun Nuzul
Khusus pada ayat 26-27 pada surah Al Isra ini memiliki asbabun nuzul yang diriwayatkan oleh At Tabrani yang bersumber dari Abu Sa’id Al Khudri dan dalam riwayat ini oleh Ibnu Marduwin yang bersumber dari Ibnu Abbas bahwa ketika turun ayat ini, Rasululah SAW memberikan tanah di Fadak (tanah yang diperoleh Rasulullah dari pembagian ganimah atau rampasan perang) kepada Fatimah
2. Bacaan Surah Al Isra Ayat 26-27
(٢٦) وَءَاتِ ذَا ٱلۡقُرۡبَىٰ حَقَّهُ ۥ وَٱلۡمِسۡكِينَ وَٱبۡنَ ٱلسَّبِيلِ وَلَا تُبَذِّرۡ تَبۡذِيرًا
إِنَّ ٱلۡمُبَذِّرِينَ كَانُوٓاْ إِخۡوَٲنَ ٱلشَّيَـٰطِينِ‌ۖ وَكَانَ ٱلشَّيۡطَـٰنُ لِرَبِّهِۦ كَفُورً۬ا (٢٧)

Artinya : (26) “Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya ; kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan; dan janganlah kamu menhamburkan (hartamu) secara boros. (27) Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara setan dan setan itu sangat ingkar kepada tuhannya. “ (QS Al Isra: 26-27)
3. Isi Kandungan
Pada ayat 26, dijelaskan bahwa selain berbakti, berkhidmat, dan menanamkan kasih saying, cinta, dan rahmat kepada orang tua, ita pun hendaknya memberi bantuan kepada kaum keluarga yang dekat karena mereka paling utama dan berhak untuk ditolong.
Allah memrintahkan manusia untuk berbakti dan berbuat baik tidah hanya kepada orang tua saja, namun masih harus berbuat baik kepada tiga golongan lain,yaitu:
a. Kepada kaum kerabat
b. Kepada orang miskin
c. Kepada orang terlantar
Pada ayat 27, Allah mengingatkan bahwa betapa buruknya sifat orang yang boros. Mereka dikatakan sebagai saudara setan karena suka mengikuti dan sanagt penurut kepadanya. Orang yang boros bermakna orang yang membelanjakan hartanya dalam perkara yang tidak mengandung ketaatan.
B. Surah Al Baqarah Ayat 177
1. Asbabun Nuzul
Dalam suatu riwayat oleh Abdurrazaq dari Ma’mar dan dari Qatadah serta riwayat Ibnu Abi Hatim yang bersumber dari Abul aliyah menerangkan tentang kaum Yahudi yang menganggap bahwa yang baik itu salat menghadap ke barat, sedangkan kaum Nasrani mengarah ke timur sehingga turuklah Al Baqarah Ayat ini
2. Bacaan Surah Al Baqarah Ayat 177
Artinya: “Bukanlah kebaikan-kebaikan itu menghadapkan ke wajah kamu kea rah timur dan barat, tetapi kebaikan itu adalah barang siapa yang beriman kepada Allah, hari akhirat, malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi, dan memberikan harta yang dicintainya kepada para kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang membutuhkan pertolongan), orang-orang yang meminta-minta, dan membebaskan perbudakan, mendirikan salat, menunaikan zakat, dan orang-orang yanmg memenuhi janjinya bila mereka berjanji, dan orang-orang yang sabar dalam menghadapi kesempitan, penderitaan,dan pada waktu peperangan. Mereka itulah orang-orang yang benar (imannya) dan mereka itulah orang-orang yang bertaqwa. “ (QS. Al Baqarah: 177)
3. Isi Kandungan
Yang dimaksud denagn kebaikan pada surah Al Baqarah Ayat 177 ini adalah beriman kepada Allah, hari akhir, malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi dan senantiasa mewujudkan keimanannya di dalam kehidupan sehari-hari.
Contoh-contoh dari perbuatan baik tersebut antara lain sebagai berikut.
a. Memberi harta yang dicintainya kepada karib kerabat yang membutuhkannya.
b. Memberikan bantuan kepada anak yatim.
c. Memberikan harta kepada musafir yang membutuhkan.
d. Memberi harta kepada orang-orang yang terpaksa meminta-minta.
e. Memberikan harta untuk memerdekakan hamba sahaya.
f. Memjalankan ibadah yang telah diperintahkan Allah denagn penuh keikhlasan.
g. Menunaikan zakat kepada orang yang berhak menerimanya sebagaimana yang tersebut dalam surah At Taubah Ayat 60.
h. Menepati janji bagi mereka yang mengadakan perjanjian.
Akan tetapi, terhadap janji yang bertentangan dengan hokum Allah
(syariat islam) seperti janji dalam perbuatan maksiat, maka janji itu tidak boleh (haram) dilakukan.

Nilai amal shaleh sangat erat kaitannya denagn iman. Sebaliknya, amal saleh bila tidak didasari dengan iman (bukan karena Allah), maka dosa itu tidak bias ditebus dengan amal saleh sebesar apapun sehingga perbuatan-perbuatan baik yang telah dilakukan tidaka akan bernilai (pahala) dan sia-sia. Al Quran dalam hal ini menyatakan sebagai berikut.
a. Orang yang mati dalam kekafiran akan dihapus amalannya.
b. Orang-orang yang musyrik akan dihapus amalannya.
c. Amal perbuatan orang0orang kafir akan sia-sia.
d. Orang kafir akan ditimpakan siksa di dunia dan di akhirat.
e. Orang kafir dan musyrik akan dimasukkan ke dalam neraka.
f. Orang yang tidak beriman kepada akhirat hanya mendapatkan kehidupan dunia saja.
C. Penerapan Sikap dan Perilaku
Pencerminan terhadap Surah Al Isra ayat 26-27 dan Al Baqarah Ayat 177 dapat melahirkan perilaku,antara lain sebagai berikut.
1. Bekerja dengan tekun untuk mencari nafkah demi keluarga.
2. Suka menabung dan tidak pernah berlaku boros meskipun memiliki banyak harta.
3. Menjauhi segala macam kegiatan yang sia-sia dan menghabiskan waktu percuma.
4. Suka bersedekah, khusunya terhadap orang yang kekurangan dimulai dari keluarga dan tetangga terdekat.
5. Mempelajari ilmu agama dan mengamalkan dalam kehidupan sehari-hari.
Menyantuni Kaum Dhuafa
|
Kaum Dhuafa sendiri adalah disebut juga Orang yang kurang mampu(Orang Miskin/anak yatim piatu) yaitu, kaum yang kurang mampu dari segi ekonomi maupun dari segi fisik. Keimanan adalah motor penggerak manusia untuk mengendalikan semua gerak dan tingkah manusia dalam QS. Al-Anfal (8) : 2-4. Keimanan yang berintikan kalimat tauhid, bukanlah kata-kata dan janji-janji yang tanpa makna, tanpa adanya konsekwensi apapun. Akan tetapi, kalimat ini merupakan pintu masuk kedalam bangunan islam yang kemudian membedakan antara muslim dengan yang bukan muslim (gairu muslim).
Imam yang sudah merasuk kedalam jiwa yang mendalam diwujudakan dalam semua aspek kehidupan seperti aspek sosial, sebab manusia disamping sebagai makhluk individu, juga merupakan makhluk sosial. Semua harta yang dimiliki oleh seseorang merupakan hasil kerja dengan orang lain, bukan ”bersih” dari hasil usahanya sendirian. Oleh karena itu, islam mengajarkan agar peduli terhadap kaum lemah (dhu’afa). Dengan demikian akan terbentuk masyarakat yang sejahtera. Sesuai QS. Al-Hasyr (59) : dan Az-Zuhruf (43) : 32.
       Zakat adalah mengeluarkan sebagian dari harta dengan cara dan syarat tertentu yang mencapai nisab kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Zakat hukumnya wajib dan termasuk rukun Islam. Zakat diwajibkan pada tahun kedua Hijriyah setelah diwajibkannya puasa dan zakat fitrah. Para Nabi tidak diwajibkan mengeluarkan zakat karena zakat ditujukan untuk membersihkan harta dan badan, sedangkan para nabi sudah dibersihkan Allah dari kotoran, harta nabi adalah titipan Allah dan mereka tidak memiliki, maka para nabi tidak boleh diwarisi. Masalah zakat dalam al-Qur'an diulas sebanyak 83 kali, ini menunjukkan pentingnya ibadah ini.
Penerima zakat sesuai dengan ayat surah Taubah : 60 adalah sebagai berikut:
  1. Fakir, yaitu mereka yang tidak mempunyai harta dan pekerjaan, untuk mencukupi kebutuhan sehari-harinya,
  1. Miskin, yaitu mereka yang mempunyai harta dan pekerjaan, namun tidak mencukupi kebutuhan primer mereka,
  1. Amil Zakat, mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat,
  1. Muallaf, mereka yang baru masuk Islam,
  1. Hamba Sahaya yang diberi kesempatan oleh majikannya untuk membeli dirinya,
  1. Mereka yang terjerat hutang,
  1. Sabilillah, untuk mujahidin di jalan Allah,
  1. Ibnu Sabil, mereka yang kehabisan bekal dalam perjalanan di jalan Allah,
Zakat fitrah adalah zakat yang dikeluarkan menjelang di akhir bulan Ramadhan. Hukumnya wajib. Karena zakat fitrah termasuk zakat wajib, maka penerima zakat fitrah adalah salam dengan penerima zakat.
Sedangkan sedekah adalah mengeluarkan harta, selain yang termasuk zakat, karena Allah dan karena menolong orang yang memerlukan pertolongan. Sedekah hukumnya sunnah. Orang-orang yang dianjurkan untuk diberi sedekah adalah:
  1. Kerabat
  1. Tetangga
  1. Fakir Miskin
  1. Orang-orang soleh
  1. Sedekah boleh diberikan kepada orang berkecukupan dan orang fasiq demi untuk tujuan baik.
Zakat tidak boleh diberikan kepada orang yang nafkahnya menjadi tanggungan pemberi zakat, seperti anak dan keturunanya, orang tua dan isteri, karena ini tidak bisa merealisasikan maksud pemberian zakat dalam arti sesungguhnya. Zakat diberikan kepada orang yang memerlukan, sedangkan mereka itu tidak termasuk orang yang memerlukan, karena masih ada yang memberinya nafkah, yaitu pemberi zakat.
Namun para ulama berpendapat, boleh memberikan zakat kepada orang yang menjadi tanggungan tersebut, apabila ia termasuk golongan orang yang terjerat hutang atau anggota pasukan yang berjihad di jalan Allah. Artinya mereka menerima zakat atas nama kelompok ini, bukan atas nama fakir miskin.
Pembahasan zakat secara lebih komprehensif dapat disimak di website Pesantren Virtual
Kesimpulan :
“kita hendaknya  bersyukur / berTERIMAKASIH kepada Tuhan YME, artinya : ketika kita menerima dari Tuhan YME, jangan lupa untuk mengasih kepada sesama”.


Comments

Popular posts from this blog

Kisah Kehidupan Nabi Isa A.S

Corak Prilaku Manusia berdasarkan Golongan Dasar